Prasetyo Muchlas blog

Icon

Untuk Sahabat

Tahukah Kamu Kemana Perginya Matahari?

Di dalam Al Qur’an, Alloh Subhaanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa matahari itu tidak pernah berhenti dan diam, akan tetapi ia berjalan terus di alam raya ini sesuai dengan kehendak Alloh Subhaanahu wa Ta’ala sampai Alloh memerintahkannya untuk berhenti dan terbit dari tempat terbenamnya (kiamat).

ﻮ ﺍ ﻟﺷﻤﺲ ﺗﺟﺭ ﻯ ﻟﻤﺴﺗﻘﺭ ﻟﻬﺎ

“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya” (QS. Yasin: 38)

Dan juga sebagaimana yang telah di sebutkan di dalam hadits Read the rest of this entry »

Filed under: Islam , , , ,

Kisah Tentang ‘Abdullah bin Hudzafah as Sahmi Radhiyallohu ‘anhu

Khalifah ‘Umar bin al Khaththab berkata :

Sepatutnya setiap Muslim mencium kepala Ibnu Hudzafah.

Inilah salah satu contoh keteguhan dalam Islam. Telah berhasil membebaskan banyak tawanan, tanpa harus tunduk dan merendahkan Islam di depan musuh, tetapi justru kian nampak kemuliannya. Bagaimana kisahnya, sehingga ‘Abdullah bin Hudzafah as Sahmi radhiyallohu ‘anhu menyatakan harapannya memiliki nyawa sebanyak tarikan nafasnya? Kisah ini di angkat dari Siyar A’lamin Nubala, Adz Dzahabi, 2/14, 15.

Khalifah ‘Umar bin al Khaththab mengutus pasukan ke romawi. Dalam peperangan tersebut, pasukan romawi Read the rest of this entry »

Filed under: Islam , , , ,

Dalil dan Akal Mana yang Harus Didahulukan?

ﺒﺴﻡ ﺍ ﷲ ﺍ ﻟﺮ ﺤﻤﻦ ﺍ ﻟﺮ ﺤﻴﻢ

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Alloh rabb semesta alam yang paling berhak memerintah dan melarang. Pada kalimat sebelum kalimat ini saya mencoret kata “paling” karena hanya Alloh yang berhak memerintah dan melarang dalam sisi syari’at Islam, sedangkan jika ada tambahan kata “Paling” maka seolah ada tandingan selain Alloh yang berhak memerintah dan melarang.

Mungkin sebagian dari kita, termasuk saya, masih kurang mengerti seberapa jauh sih.. akal ini dapat menerima dalil (Al Qur’an dan Hadits) atau mungkin kita masih bertanya-tanya kenapa sih.. dalil kok bertentangan dengan akal kita. Dalam tulisan ini insya Alloh saya akan menyampaikan tulisan yang telah di tulis oleh Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat semoga Alloh menjaga beliau.

Qawaa-’idusy Syara’

(Kaidah-Kaidah Agama)

Pertama:

Di dalam Islam di kenal adanya dua macam dalil :

  1. Dalil Naqliyyah, atau yang juga disebut dengan “dalil sam’iyyah”. Yang dimaksud dengan dalil naqliyyah atau dalil sam’iyyah adalah dalil Al Qur’an dan Sunnah yang sah (shahih atau hasan derajat haditsnya). Disebut dengan “dalil naqliyyah,” karena di ambil dari kata “naqala” (artinya: memindahkan) yakni dalil yang berdasarkan pada nukilan riwayat, karena dalil-dalil tersebut didapat dari jalan wahyu yang berasal dari Alloh Subhaanahu wa Ta’ala dan diturunkan kepada Nabi-Nya yang mulia, Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa sallam melalui perantara malaikat jibril, oleh sebab itulah disebut dengan naql (pemindahan) karena adanya pemindahan antara Alloh kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa sallam melalui perantara malaikat jibril. Jadi, semua dalil tersebut datang dengan menggunakan sanad (jalur periwayatan): Dari Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa sallam, dari jibril ‘alaihis salaam, dari Alloh Subhaanahu wa Ta’ala, yang kemudian diriwayatkan dari para sahabat dan para tabi’in dan seterusnya sampai ke kita dengan sanad yang mutawaatir. Begitu juga dengan “dalil sam’iyyah”, kata “sam’iyyah” dalam bahasa Arab berarti “pendengaran,” dinamakan demikian karena dalil tersebut berasal dari hasil pendengaran semata sebagaimana yang telah di jelaskan di atas. Dalil naqliyyah atau sam’iyyah sudah pasti berada dalam kebenaran karena datang dari Alloh kemudian di turunkan kepada Nabi-Nya melalui perantara malaikat jibril.
  2. Dalil ‘Aqliyyah Nazhariyyah, adalah dalil yang dihasilkan dari sebuah penelitian, pendapat, renungan, dan yang sejenis dengan hal tersebut, semuanya berasal dari hasil pikiran dan akal manusia. Dalil ‘aqliyyah bisa benar dan bisa juga salah (bersifat relafif) karena hanya bersandar pada hasil pemikiran manusia.

Kedua:

Dari keterangan di atas timbul sebuah masalah: Manakah yang harus lebih di dahulukan, antara “Dalil Naqliyyah” dan “Dalil ‘Aqliyyah”?

Jawabannya sudah dapat di pastikan adalah dalil naqliyyah-lah yang harus lebih di dahulukan, sebab dalil naqliyyah itulah yang datang lebih dahulu, baru kemudian dalil ‘aqliyyah datang mengikutinya. Yang seolah-olah hanya sebagai pembantu dalam menjelaskan, mencerna dengan baik terhadap dalil naqliyyah.

Saya memiliki sebuah contoh :

Misal ketika seseorang hendak melaksanakan sholat, kemudian kita berhadats ringan (mengeluarkan angin) mengapa ketika ber-wudhu kembali untuk melaksanakan sholat, bagian yang dibasuh dan terkena oleh air wudhu adalah bagian yang tidak mengeluarkan angin? seperti tangan, mulut dan hidung, wajah, kepala, kemudian kaki.., padahal menurut akal kan seharusnya yang di basuh dan terkena air wudhu adalah bagian yang mengeluarkan angin!

Jawabannya adalah, karena Alloh telah memerintahkan hal tersebut seperti yang telah Alloh Subhanaahu wa Ta’ala firmankan di dalam surat Al Maa’idah ayat 6 yang artinya sebagai berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Demikian Alloh memerintahkan kita, untuk lebih jelas mengenai tata cara ber-wudhu bisa di temukan di dalam hadits sebagai penjelasan dari firman Alloh tersebut.

Karena pada hakikatnya akal hanya digunakan untuk mencerna dalil naqliyyah, sungguh tidak pantas jika kita menolak apa-apa yang datang dari Alloh Subhanaahu wa Ta’ala dan Rasulnya Shallallohu ‘alaihi wa sallam hanya karena bertentangan dengan akal kita!

Ketiga:

Tidak akan pernah ada pertentangan antara dalil-dalil naqliyyah dan dalil-dalil ‘aqliyyah selamanya.

Oleh sebab itulah, maka kaum Salaf itu lebih berakal daripada kaum khalaf, maka sangat tidak tepat sekali apabila dikatakan bahwa kaum salaf itu “aslam” (menyerah saja), sedangkan kaum khalaf itu “ahkam wa a’lam” (lebih bijak dan lebih tahu). Karena kaum salaf memang tidak pernah mengatakan bahwa dalil-dalil naqliyyah yang berasal dari Al Qur’an dan Sunnah yang sah itu bertentangan dengan akal. Bahkan mereka (kaum salaf) mengatakan bahwa dalil-dalil naqliyyah selamanya akan selalu bersesuaian dengan dalil-dalil ‘aqliyyah. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah “apakah akal dapat mencerna semua yang datang dari dali-dalil naqliyyah tersebut?” Jawabannya pastilah tidak! Dan hal tersebut tidak berarti bahwa ketika akal kita tidak mampu mencerna sesuatu yang datang dari sebagian dalil-dalil naqliyyah (Al Qur’an dan Hadits) kemudian kita menganggap bahwa dalil naqliyyah tersebut bertentangan dengan akal kita, kemudian kita menolaknya. Sama sekali tidak demikian! Karena yang dimaksud dengan tunduknya akal itu kepada keputusan dalil-dalil naqliyyah dan tidak menentangnya, baik ketika akal itu dapat mencernanya atau tidak dapat mencernanya, karena memang tidak semua hal dapat dicerna oleh akal manusia.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh, di kitabnya Ar-Raddu ‘alal manthiqiyyiin (halaman: 260):

“Bahkan segala sesuatu yang telah diketahui dengan akal yang sharih (tegas), maka tidak didapati dari Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa sallam melainkan akal itu menyetujuinya dan membenarkannya”

Adapun perkataan yang sering di ucapkan oleh sebagian orang, bahwa ada beberapa dalil naqliyyah yang tidak masuk di akal!? Demikian juga diperbuat oleh mereka yang seringkali menolak Sunnah yang sah dengan dalih bahwa isi kandungannya tidak masuk di akal!? Maka sesungguhnya hal itu disebabkan oleh sikap mereka yang lebih mendahulukan akal daripada wahyu (dalil-dalil naqliyyah). Yang akibatnya akal mereka pun menjadi sakit dan goncang, sehingga hilanglah dari mereka kekuatan akal yang shahih (sehat) dan sharih (tegas).

Keempat:

Ada beberapa permasalahan berkenaan dengan dalil-dalil ‘aqliyyah (akal), yaitu:

  1. Bahwa dalil-dalil ‘aqliyyah memiliki batasan-batasan tertentu.
  2. Adanya perbedaan antara akal seseorang dengan orang yang lain.
  3. Hasil dari akal manusia itu bukanlah suatu kebenaran yang mutlak. Oleh sebab itu seorang mujtahid (ahli ijtihad) yang berijtihad tentang sesuatu masalah itu bisa saja benar dan bisa saja salah. Padahal sudah dapat dipastikan bahwa para mujtahid itu memutuskan ijtihadnya dengan akal-akal mereka. Dan para mujtahid itu adalah orang-orang yang sangat cerdas sekali, dan mereka adalah orang-orang yang sudah dapat memahami dalil-dalil ‘aqliyyah setelah mereka memahami dalil-dalil naqliyyah. Jadi ketika mereka memutuskan suatu perkara itu sejalan dengan Alloh dan Rasulnya.

Wallohu a’lam

“Tulisan ini diringkas dari Kitab Al-Masaa-il jilid ke-5 bab pertama tentang Qawaa-’idusy Syara’ (kaidah-kaidah agama) Karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat semoga Alloh menjaga beliau, dan saya beri tambahan seperlunya untuk memudahkan para pembaca”

Filed under: Islam ,

Ghurbah (keterasingan)

Sesungguhnya ingin sekali hati ini bersuara, antara jeritan tangis dan tawa, antara duka berbalut suka. Jatuh dan bangun menempuh manhaj ini, Ash Shirath al Mustaqim, Al Islam.

Mungkin banyak dari kami dan kamu merasa terasing karena mengamalkan Islam secara kaffah (keseluruhan), mereka menuding dengan persangkaan yang tidak mempunyai dasar, melainkan hanya sekedar dzan (prasangka). Aku tidak menyalahkan siapa-siapa, karena memang telah menjadi sunnatulloh bahwa Islam berawal dari keterasingan kemudian akan kembali kepada keterasingan seperti yang telah Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam sabdakan :

Dari Abu Hurairah Radhiyallohu ‘Anhu ia berkata: “Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali asing, maka berungtunglah bagi orang-orang yang asing”. [Hadits Riwayat Imam Muslim 2/152 no. 232-(145)]

Ada satu pesan yang membuat saya terkesan, dan sadar bahwa inilah jalanku yang lurus. Ketika membaca sebuah buku yang ditulis oleh Ustadz Armen Halim Naro semoga Alloh merahmati dan mengampuni beliau, di dalam bukunya yang berjudul “Temui Aku di Telaga” tentang panduan dan motivasi berpegang teguh pada zaman keterasingan, beliau berkata “Kebahagian itu yang aku dan engkau sedang mencarinya ada pada istiqomah pada jalan kebenaran itu sendiri, itulah yang telah disebutkan oleh Alloh Subhanahu wata’ala bahwa orang yang beriman tidak ada takut dan kesedihan baginya, kemenangan bagi yang bertaqwa, yang berbahagia adalah yang mengerjakan penghambaan diri kepada Alloh”.

Begitu berharganya keberadaan seorang muslim yang hanif sehingga dalam suatu kisah Sufyan ats Tsauri rahimahulloh berkata kepada seseorang yang datang dari jauh: “Jika engaku bertemu dengan seorang ahlussunnah, sampaikan salamku! sesungguhnya ahlussunnah saat ini gharib (asing)”.

Sufyan ats Tsauri rahimahulloh hidup pada awal abad ke tiga, bagaimana dengan saat ini? mungkin sebagian dari cara memperoleh ke istiqomahan untuk hidup pada zaman ini adalah dengan mempelajari Islam (Al Qur’an & Sunnah) dengan pemahaman orang-orang yang telah Alloh ridhoi untuk kita ikuti pemahaman mereka yaitu pemahaman Sahabat rodhiyallohu ‘anhum jami’an, wal ladzinat taba’uhum bi ihsanin illa yaumiddin yaitu generasi setelah sahabat (tabi’in) kemudian setelahnya lagi (tabi’ut tabi’in) dan setiap orang yang mengikuti mereka para sabiqunal awwaluun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam).

Semoga kita termasuk di dalamnya (orang yang di ridhoi Alloh) amin.

Filed under: Islam ,

Pengumuman

Hari ini, 26 Syawwal 1429 Hijriyah, saya mengumumkan hal yang ga penting, bahwa kebebasan menjalankan syari’at Islam adalah hak dan kewajiban setiap Muslimin dan Muslimat, sebenernya yang mau saya sampaikan bukan itu hehe.. intermezo..

Teman-temanku yang baik, ikhwani wa akhwati uhibukum lillah.. hari ini saya mengganti tulisan di Header yang sebelumnya tertulis “P. Muchlas Blog” menjadi “Prasetyo Muchlas Blog”. Hal tersebut karena banyak yang nyangka saya udah bapak-bapak.. gubraakk..

Karena mereka mengira singkatan “P. Muchlas” adalah “Pak Muchlas”, sehingga saya menjadi besar kepala hati dan jadi merasa paling tua sendiri.. hehe.. padahal baru 21 tahun, ‘afwan.

O.. iya “one think..” but I don’t know why?

Mohon bagi teman-temanku, kalau mau ngucapin salam mbo’ yo jangan di singkat tho mas.. mba.., karena ucapan salam itu kan “Do’a” Assalamu’alaikum Warohmatullohi wabarokatuh (semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Alloh tercurah kepada kamu). Kalo disingkat ass.. ga ada artinya..!

Penuhilah (laksanakan) adab sesama Muslim, karena itu merupakan syari’at Alloh Rabb semesta alam, syukron katsiron udah mau membaca.

Filed under: Islam, Saya di blog ini, Unek-unek

Aku Tak Sendiri

Senang rasanya mempunyai teman, sahabat yang bisa mengingatkan di saat saya merasa sempit akan manhaj ini, bukan karena kesalahan manhaj ini! melainkan hati ini terlalu sempit untuk menerima hidayah Alloh. Ya Alloh tetapkan kami di atas jalan yang lurus, tetapkan kami di atas agama-Mu, jadikan kami orang yang taslim (berserah diri).

Hari ini saya merasa tak sendiri.. di antara sekian banyak orang yang berlalu di hadapan seorang lelaki ini.

Ku berusaha menyapa mereka dengan senyuman, meskipun ku tak mengenal mereka..

Ketika menunggu waktu sholat maghrib di Masjid Wisma Kosgoro, saya mendengar suara yang tidak asing yang berasal dari sebuah mobil yang sedang parkir dekat dengan saya, ternyata Bapak tersebut (pengendara mobil) sedang menyimak Radio Rodja, lantas ku sapa.. Pak, itu siaran radio apa ya? (ragu-ragu dan penasaran) kemudian bapak tersebut menjawab: radio Rodja, kemudian kami bercakap-cakap sampai akhrirnya waktu hampir mendekati waktu adzan maghrib kami pun berpisah untuk sholat.

Kesanku: Aku tak sendiri, sampaikan salamku untuk sahabat, teman sesama Muslim, wa bil Khusus Ahlas Sunnati Wal Jama’ah ala Fahmis Salaf.

Filed under: Islam, Saya di blog ini, Unek-unek

Informasi Beasiswa

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh, saya hanya ingin menyampaikan kabar yang telah saya peroleh dari milis As Sunnah, sebagai berikut:

Pesantren Islam Hidayatunnajah membuka peluang beasiswa bagi 50 orang santri putra/putri (SD-Aliyah/SMU) yatim atau duafa. Pendaftaran dibuka dari tanggal 13 sampai 30 oktober 2008. Bagi yang berminat bisa mengirimkan data diri lengkap ke email hidayatunnajah@gmail.com atau langsung ke Pesantren Islam Hidayatunnajah, di Pebayuran – Bekasi. Mohon ikhwan/akhwat untuk menyampaikan info ini bagi yang membutuhkan. Info Pesantren Bisa Diperoleh di www.hidayatunnajah.wordpress.com

Filed under: Islam, Uncategorized , ,

Rukun Iman Menurut Al-Firqah An-Najiyah

RUKUN IMAN MENURUT AL-FIRQAH AN-NAJIYAH

Oleh
Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthaniy

[1]. Iman Kepada Allah Ta’ala
Iman kepada Allah adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah adalah Rabb dan Raja segala sesuatu; Dialah Yang Mencipta, Yang Memberi Rezki, Yang Menghidupkan, dan Yang Mematikan, hanya Dia yang berhak diibadahi. Kepasrahan, kerendahan diri, ketundukan, dan segala jenis ibadah tidak boleh diberikan kepada selain-Nya; Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan kemuliaan; serta Dia bersih dari segala cacat dan kekurangan.[1]

[2]. Iman Kepada Para Malaikat Allah
Iman kepada malaikat adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah memiliki malaikat-malaikat, yang diciptakan dari cahaya. Mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah, adalah hamba-hamba Allah yang dimuliakan. Apapun yang diperintahkan kepada mereka, mereka laksanakan. Mereka bertasbih siang dan malam tanpa berhenti. Mereka melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat mutawatir dari nash-nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Jadi, setiap gerakan di langit dan bumi, berasal dari para malaikat yang ditugasi di sana, sebagai pelaksanaan perintah Allah ‘Azza wa Jalla. Maka, wajib mengimani secara tafshil (terperinci), para malaikat yang namanya disebutkan oleh Allah, adapun yang belum disebutkan namanya, wajib mengimani mereka secara ijmal, ‘global’.[2]

[3]. Iman Kepada Kitab-kitab
Maksudnya adalah, meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa Allah memiliki kitab-kitab yang diturunkan-Nya kepada para nabi dan rasul-Nya; yang benar-benar merupakan Kalam, (firman, ucapan),-Nya. la adalah cahaya dan petunjuk. Apa yang dikandungnya adalah benar. Tidak ada yang mengetahui jumlahnya selain Allah. Wajib beriman secara ijmal, kecuali yang telah disebutkan namanya oleh Allah, maka wajib untuk mengimaninya secara tafshil, yaitu: Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Qur’an. Selain wajib mengimani bahwa Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah, wajib pula mengimani bahwa Allah telah mengucapkannya sebagaimana Dia telah mengucapkan seluruh kitab lain yang diturunkan. Wajib pula melaksanakan berbagai perintah dan kewajiban serta menjauhi berbagai larangan yang terdapat di dalamnya. Al-Qur’an merupakan tolak ukur kebenaran kitab-kitab terdahulu. Hanya Al-Qur’an saja yang dijaga oleh Allah dari pergantian dan perubahan. Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan, dan bukan makhluk, yang berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya.[3]

[4]. Iman Kepada Para Rasul
Iman kepada rasul-rasul adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah telah mengutus para rasul untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya. Kebijaksanaan-Nya telah menetapkan bahwa Dia mengutus para rasul itu kepada manusia untuk memberi kabar gembira dan ancaman kepada mereka. Maka, wajib beriman kepada semua rasul secara ijmal (global) sebagaimana wajib pula beriman secara tafshil (rinci) kepada siapa di antara mereka yang disebut namanya oleh Allah, yaitu 25 di antara mereka yang disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Wajib pula beriman bahwa Allah telah mengutus rasul-rasul dan nabi-nabi selain mereka, yang jumlahnya tidak diketahui oleh selain Allah, dan tidak ada yang mengetahui nama-nama mereka selain Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi. Wajib pula beriman bahwa Muhammad Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam. adalah yang paling mulia dan penutup para nabi dan rasul, risalahnya meliputi bangsa jin dan manusia, serta tidak ada nabi setelahnya.[4]

[5]. Iman Kepada Kebangkitan Setelah Mati
Iman kepada kebangkitan setelah mati adalah keyakinan yang kuat tentang adanya negeri akhirat. Di negeri itu Allah akan membalas kebaikan orang-orang yang berbuat baik dan kejahatan orang-orang yang berbuat jahat. Allah mengampuni dosa apapun selain syirik, jika Dia menghendaki. Pengertian al-ba’ts, (kebangkitan) menurut syar’i adalah dipulihkannya badan dan dimasukkannya kembali nyawa ke dalamnya, sehingga manusia keluar dari kubur seperti belalang-belalang yang bertebaran dalam keadaan hidup dan bersegera mendatangi penyeru. Kita memohon ampunan dan kesejahteraan kepada Allah, baik di dunia maupun di akhirat.[5]

[6]. Iman Kepada Takdir Yang Baik Maupun Yang Buruk Dari Allah Ta’ala.
Iman kepada takdir adalah meyakini secara sungguh-sungguh bahwa segala kebaikan dan keburukan itu terjadi karena takdir Allah. Allah Subhanallahu wa Ta’ala telah mengetahui kadar dan waktu terjadinya segala sesuatu sejak zaman azali, sebelum menciptakan dan mengadakannya dengan kekuasaan dan kehendak-Nya, sesuai dengan apa yang telah diketahui-Nya itu. Allah telah menulisnya pula di Lauh Mahfuzh sebelum menciptakannya.[6]

Banyak sekali dalil mengenai keenam rukun Iman ini, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :

“Artinya : Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, Hari Kemudian, Malaikat-malaikat, dan Nabi-nabi…”[Al-Baqarah : 177]

“Artinya : Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut qadar (ukuran).”[Al-Qamar : 49]

Juga sabda Nabi Sallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits Jibril :

“Artinya : Hendaklah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, dan hari akhir. Dan engkau beriman kepada takdir Allah, yang baik maupun yang buruk.”[7]

[Disalin dari kitab Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah Li Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Penulis Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qathaniy, Edisi Indonesia Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah, Penerjemah Hawin Murtadho, Penerbit At-Tibyan]
_________
Foot Note.
[1]. Ar-Raudah An-Nadiyyah Syarh Al-Aqidah Al-Washithiyah, hal. 15; Al-Ajwibah Al-Ushuliyyah, hal. 16; dan At-Thahawiyah, hal. 335. Iman kepada Allah Ta’ala meliputi empat perkara : (1). Iman kepada wujud-Nya Yang Maha Suci. (2). Iman kepada Rububiyyah-Nya.(3). Iman kepada Uluhiyyah-Nya.(4). Iman kepada Asma dan sifat-sifat-Nya.
[2]. Ar-Raudhah An-Nadiyyah, hal. 16 dan Al-Aqidah At-Thahawiyyah, hal. 350.
[3]. Al-Ajwibah Al-Ushuliyah, hal. 16 dan 17.
[4]. Lihat Al-Kawasyif Al-Jaliyah An Ma’ani Al-Wasithiyah, hal 66.
[5]. Ibid
[6]. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah, Muhammad Khalil Al-Haras, hal. 19.
[7]. Dikeluarkan oleh Muslim, I/37 no.8

Sumber: almanhaj.or.id (kategori Aqidah Al-Wasithiyah)

Filed under: Islam , ,

Heart Programming

Tulisan ini berawal dari pemikiran yang timbul di dalam diri saya (lagi.. dan lagi..) mengenai Programming Language (Bahasa Pemrograman) yang sampai sekarang saya masih awam terhadapnya.

Programmer yang handal, pasti mengetahui dengan baik bagaimana membuat pemrograman, baik dalam bidang Software Development maupun dalam bidang Web Development agar program tersebut dapat berjalan dengan baik, dengan bahasa pemrograman (Programming Language) yang mudah di mengerti, simple dan juga dapat di kembangkan dalam arti untuk memajukannya, mengembangkan ke arah yang lebih baik (namanya juga Open Source). Read the rest of this entry »

Filed under: Islam, Saya di blog ini, Unek-unek , ,

Tata Cara Puasa Enam Hari Bulan Syawwal

Puasa enam hari di bulan Syawwal setelah Ramadhan masyru’ (disyari’atkan). Pendapat yang menyatakan bid’ah atau haditsnya lemah, merupakan pendapat bathil (1). Imam Abu Hanifah, Imam asy Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan istihbab pelaksanaannya (2).

Adapun Imam Malik, beliau rahimahulloh menilainya makruh. Agar orang tidak memandang wajib. Lantaran kedekatan jaraknya dengan Ramadhan. Namun, alasan ini sangat lemah, bertentangan dengan Sunnah Shahihah.

Alasan yang diketengahkan ini tidak tepat, jika dihadapkan pada pengkajian dan penelitian dalil, yang akan menyimpulkan pendapat tersebut lemah. Alasan terbaik untuk mendudukkan yang menjadi penyebab sehingga beliau berpendapat demikian, yaitu apa yang dikatakan oleh Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr, seorang ulama yang tergolong muhaqqiq (peneliti) dalam madzhab Malikiyah dan pensyarah (syarah = menjelaskan) kitab Muwatha’.

Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Sesungguhnya hadits ini belum sampai kepada Malik. Andai telah sampai, niscaya beliau akan berpendapat dengannya.” Beliau mengatakan dalam Iqna’, disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawwal, meskipun dilaksanakan dengan terpisah-pisah (tidak berurutan harinya). Keutamaan tidak akan diraih bila berpuasa di selain bulan Syawwal.

Seseorang yang berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah berpuasa di bulan Ramadhan, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh. Penjelasannya, kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Bulan Ramadhan laksana sepuluh bulan. Sementara puasa enam hari di bulan Syawwal laksana berpuasa dua bulan. Maka hitungannya menjadi setahun penuh. Sehingga dapat diraih pahala ibadah setahun penuh tanpa kesulitan, sebagai kemurahan dari Alloh dan kenikmatan bagi para hambaNya.

Dari Tsauban Rodhiyallohu ‘Anhu, Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

ﻣﻦ ﺻﺎ ﻢ ﺭ ﻣﻀﺎ ﻦ ﻓﺸﻬﺭ ﺑﻌﺸﺭ ﺓ ﺃ ﺸﻬﺭ ﻭ ﺻﻴﺎ ﻡ ﺴﺘﺔ ﺃ ﻴﺎ ﻡ ﺑﻌﺪ ﺍ ﻟﻔﻄﺮ ﻓﺬ ﻟﻚ ﺗﻤﺎ ﻡ ﺻﻴﺎ ﻡ ﺍ ﻟﺴﻨﺔ

Artinya : “Barangsiapa berpuasa Ramadhan, satu bulan seperti sepuluh bulan dan berpuasa enam hari setelah hari ‘Idul Fithri, maka itu merupakan kesempurnaan puasa setahun penuh.” (Hadits Riwayat Imam Ahmad, 5/280; an Nasaa-i, 2860; dan Ibnu Majah, 1715. Lihat pula Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.)

Bagaimana pelaksanaannya?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di dalam Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (15/391) menyatakan, puasa enam hari di bulan Syawwal memiliki dasar dari Rasululloh. Pelaksanaannya, boleh dengan berurutan ataupun terpisah-pisah. Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan pelaksanaannya secara mutlak, dan tidak menyebutkan caranya dilakukan berurutan atau terpisah. Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

ﻣﻦ ﺻﺎ ﻡ ﺭ ﻣﻀﺎ ﻦ ﺛﻢ ﺃ ﺗﺒﻌﮫ ﺳﺗﺎ ﻣﻦ ﺷﻮ ﺍ ﻝ ﻛﺎ ﻦ ﻛﺼﻴﺎ ﻡ ﺍ ﻟﺪ ﻫﺮ

Artinya : “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun.” (Hadits Riwayat Imam Muslim, dalam ash Shiyam, bab Istihbabish-Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal, 1164.)

Beliau Rahimahullah juga berpendapat, seluruh bulan Syawwal merupakan waktu untuk puasa enam hari. Hari pelaksanaannya tidak tertentu dalam bulan Syawwal. Seorang mu’min boleh memilih kapan saja mau melakukannya, (baik) di awal bulan, pertengahan bulan atau di akhir bulan Syawwal. Jika mau, (boleh) melakukannya secara terpisah atau beriringan (harinya). Jadi, perkara ini fleksibel, alhamdulillah. Jika menyegerakan dan melakukannya di awal bulan, maka itu afdhal. Sebab menunjukkan bersegera melakukan kebaikan.

Di lain sisi..

Para ulama menganjurkan (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan langsung setelah hari ‘Idul Fithri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Alloh, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (puasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalangi berpuasa, jika ditunda-tunda.

Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menjelaskan : “Dalam hadits ini (yaitu hadits tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal), tidak ada nash yang menyebutkan pelaksanaannya secara berurutan atau terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan pelaksanaannya langsung setelah hari raya ‘Idul Fithri. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah hari raya ‘Idul Fithri (baik) secara langsung atau sebelum akhir bulan Syawwal, baik melaksanakannya dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab, itu semua menunjukkan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah berpuasa bulan Ramadhan. Apalagi terdapat kata sambung berbentuk tsumma, yang menunjukkan arti tarakhi (bisa di tunda)”.(3)

Bagaimanakah jika masih menanggung puasa Ramadhan?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, apakah boleh mendahulukan puasa sunnah (termasuk puasa enam hari di bulan syawwal) sebelum melakukan puasa qadha Ramadhan.

Imam Abu Hanifah, Imam asy Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bolehnya melakukan itu. Mereka mengqiyaskan dengan sholat thathawu’ sebelum pelaksanaan sholat fardhu.

Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, diharamkannya mengerjakan puasa sunnah dan tidak sah, selama masih mempunyai tanggungan puasa wajib.

Syaikh bin Baz rahimahulloh menetapkan, berdasarkan aturan syari’at (masyru’) mendahulukan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu, daripada puasa enam hari dan puasa sunnah lainnya. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam :

ﻣﻦ ﺻﺎ ﻡ ﺭ ﻣﻀﺎ ﻦ ﺛﻢ ﺃ ﺗﺒﻌﮫ ﺳﺗﺎ ﻣﻦ ﺷﻮ ﺍ ﻝ ﻛﺎ ﻦ ﻛﺼﻴﺎ ﻡ ﺍ ﻟﺪ ﻫﺮ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun.”

Barangsiapa mengutamakan puasa enam hari pada bulan Syawwal daripada berpuasa qadha, berarti belum mengiringkannya dengan puasa Ramadhan. Ia hanya mengiringkan dengan sebagian puasa di bulan Ramadhan. Mengqadha puasa hukumnya wajib, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah. Perkara yang wajib lebih utama untuk diperhatikan terlebih dahulu.(4)

Pendapat ini pun beliau tegaskan, saat ada seorang wanita yang mengalami nifas pada bulan Ramadhan dan mempunyai tekad yang kuat untuk berpuasa pada bulan Syawwal. Beliau tetap berpendapat, menurut aturan syari’at, hendaknya Anda memulai dengan puasa qadha terlebih dahulu. Sebab, dalam hadits, Nabi shallallohu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan puasa enam hari (Syawwal) usai melakukan puasa Ramadhan. Jadi perkara wajib lebih diutamakan daripada perkara sunnah.(5)

Sementara itu Abu Malik, penulis kitab Shahih Fiqhis Sunnah berpendapat, masih memungkinkan bolehnya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal, meskipun masih memiliki tanggungan puasa di bulan Ramadhan. Dasar argumentasi yang digunakan, yaitu kandungan hadits Tsauban di atas yang bersifat mutlak.(6) Wallohu a’lam.

1) Majmu’ Fatawa, Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, 15/389.

2) Taudhihul Ahkam, 3/533.

3) Fiqhul Islam, 3/232.

4) Ibid.

5) Ibid.

6) Shahih Fiqhis Sunnah

Sumber : Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (7-8)/Tahun X/1427H/2006M

Filed under: Islam