Prasetyo Muchlas blog

Icon

Untuk Sahabat

Dalil dan Akal Mana yang Harus Didahulukan?

ﺒﺴﻡ ﺍ ﷲ ﺍ ﻟﺮ ﺤﻤﻦ ﺍ ﻟﺮ ﺤﻴﻢ

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Alloh rabb semesta alam yang paling berhak memerintah dan melarang. Pada kalimat sebelum kalimat ini saya mencoret kata “paling” karena hanya Alloh yang berhak memerintah dan melarang dalam sisi syari’at Islam, sedangkan jika ada tambahan kata “Paling” maka seolah ada tandingan selain Alloh yang berhak memerintah dan melarang.

Mungkin sebagian dari kita, termasuk saya, masih kurang mengerti seberapa jauh sih.. akal ini dapat menerima dalil (Al Qur’an dan Hadits) atau mungkin kita masih bertanya-tanya kenapa sih.. dalil kok bertentangan dengan akal kita. Dalam tulisan ini insya Alloh saya akan menyampaikan tulisan yang telah di tulis oleh Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat semoga Alloh menjaga beliau.

Qawaa-’idusy Syara’

(Kaidah-Kaidah Agama)

Pertama:

Di dalam Islam di kenal adanya dua macam dalil :

  1. Dalil Naqliyyah, atau yang juga disebut dengan “dalil sam’iyyah”. Yang dimaksud dengan dalil naqliyyah atau dalil sam’iyyah adalah dalil Al Qur’an dan Sunnah yang sah (shahih atau hasan derajat haditsnya). Disebut dengan “dalil naqliyyah,” karena di ambil dari kata “naqala” (artinya: memindahkan) yakni dalil yang berdasarkan pada nukilan riwayat, karena dalil-dalil tersebut didapat dari jalan wahyu yang berasal dari Alloh Subhaanahu wa Ta’ala dan diturunkan kepada Nabi-Nya yang mulia, Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa sallam melalui perantara malaikat jibril, oleh sebab itulah disebut dengan naql (pemindahan) karena adanya pemindahan antara Alloh kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa sallam melalui perantara malaikat jibril. Jadi, semua dalil tersebut datang dengan menggunakan sanad (jalur periwayatan): Dari Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa sallam, dari jibril ‘alaihis salaam, dari Alloh Subhaanahu wa Ta’ala, yang kemudian diriwayatkan dari para sahabat dan para tabi’in dan seterusnya sampai ke kita dengan sanad yang mutawaatir. Begitu juga dengan “dalil sam’iyyah”, kata “sam’iyyah” dalam bahasa Arab berarti “pendengaran,” dinamakan demikian karena dalil tersebut berasal dari hasil pendengaran semata sebagaimana yang telah di jelaskan di atas. Dalil naqliyyah atau sam’iyyah sudah pasti berada dalam kebenaran karena datang dari Alloh kemudian di turunkan kepada Nabi-Nya melalui perantara malaikat jibril.
  2. Dalil ‘Aqliyyah Nazhariyyah, adalah dalil yang dihasilkan dari sebuah penelitian, pendapat, renungan, dan yang sejenis dengan hal tersebut, semuanya berasal dari hasil pikiran dan akal manusia. Dalil ‘aqliyyah bisa benar dan bisa juga salah (bersifat relafif) karena hanya bersandar pada hasil pemikiran manusia.

Kedua:

Dari keterangan di atas timbul sebuah masalah: Manakah yang harus lebih di dahulukan, antara “Dalil Naqliyyah” dan “Dalil ‘Aqliyyah”?

Jawabannya sudah dapat di pastikan adalah dalil naqliyyah-lah yang harus lebih di dahulukan, sebab dalil naqliyyah itulah yang datang lebih dahulu, baru kemudian dalil ‘aqliyyah datang mengikutinya. Yang seolah-olah hanya sebagai pembantu dalam menjelaskan, mencerna dengan baik terhadap dalil naqliyyah.

Saya memiliki sebuah contoh :

Misal ketika seseorang hendak melaksanakan sholat, kemudian kita berhadats ringan (mengeluarkan angin) mengapa ketika ber-wudhu kembali untuk melaksanakan sholat, bagian yang dibasuh dan terkena oleh air wudhu adalah bagian yang tidak mengeluarkan angin? seperti tangan, mulut dan hidung, wajah, kepala, kemudian kaki.., padahal menurut akal kan seharusnya yang di basuh dan terkena air wudhu adalah bagian yang mengeluarkan angin!

Jawabannya adalah, karena Alloh telah memerintahkan hal tersebut seperti yang telah Alloh Subhanaahu wa Ta’ala firmankan di dalam surat Al Maa’idah ayat 6 yang artinya sebagai berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Demikian Alloh memerintahkan kita, untuk lebih jelas mengenai tata cara ber-wudhu bisa di temukan di dalam hadits sebagai penjelasan dari firman Alloh tersebut.

Karena pada hakikatnya akal hanya digunakan untuk mencerna dalil naqliyyah, sungguh tidak pantas jika kita menolak apa-apa yang datang dari Alloh Subhanaahu wa Ta’ala dan Rasulnya Shallallohu ‘alaihi wa sallam hanya karena bertentangan dengan akal kita!

Ketiga:

Tidak akan pernah ada pertentangan antara dalil-dalil naqliyyah dan dalil-dalil ‘aqliyyah selamanya.

Oleh sebab itulah, maka kaum Salaf itu lebih berakal daripada kaum khalaf, maka sangat tidak tepat sekali apabila dikatakan bahwa kaum salaf itu “aslam” (menyerah saja), sedangkan kaum khalaf itu “ahkam wa a’lam” (lebih bijak dan lebih tahu). Karena kaum salaf memang tidak pernah mengatakan bahwa dalil-dalil naqliyyah yang berasal dari Al Qur’an dan Sunnah yang sah itu bertentangan dengan akal. Bahkan mereka (kaum salaf) mengatakan bahwa dalil-dalil naqliyyah selamanya akan selalu bersesuaian dengan dalil-dalil ‘aqliyyah. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah “apakah akal dapat mencerna semua yang datang dari dali-dalil naqliyyah tersebut?” Jawabannya pastilah tidak! Dan hal tersebut tidak berarti bahwa ketika akal kita tidak mampu mencerna sesuatu yang datang dari sebagian dalil-dalil naqliyyah (Al Qur’an dan Hadits) kemudian kita menganggap bahwa dalil naqliyyah tersebut bertentangan dengan akal kita, kemudian kita menolaknya. Sama sekali tidak demikian! Karena yang dimaksud dengan tunduknya akal itu kepada keputusan dalil-dalil naqliyyah dan tidak menentangnya, baik ketika akal itu dapat mencernanya atau tidak dapat mencernanya, karena memang tidak semua hal dapat dicerna oleh akal manusia.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh, di kitabnya Ar-Raddu ‘alal manthiqiyyiin (halaman: 260):

“Bahkan segala sesuatu yang telah diketahui dengan akal yang sharih (tegas), maka tidak didapati dari Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa sallam melainkan akal itu menyetujuinya dan membenarkannya”

Adapun perkataan yang sering di ucapkan oleh sebagian orang, bahwa ada beberapa dalil naqliyyah yang tidak masuk di akal!? Demikian juga diperbuat oleh mereka yang seringkali menolak Sunnah yang sah dengan dalih bahwa isi kandungannya tidak masuk di akal!? Maka sesungguhnya hal itu disebabkan oleh sikap mereka yang lebih mendahulukan akal daripada wahyu (dalil-dalil naqliyyah). Yang akibatnya akal mereka pun menjadi sakit dan goncang, sehingga hilanglah dari mereka kekuatan akal yang shahih (sehat) dan sharih (tegas).

Keempat:

Ada beberapa permasalahan berkenaan dengan dalil-dalil ‘aqliyyah (akal), yaitu:

  1. Bahwa dalil-dalil ‘aqliyyah memiliki batasan-batasan tertentu.
  2. Adanya perbedaan antara akal seseorang dengan orang yang lain.
  3. Hasil dari akal manusia itu bukanlah suatu kebenaran yang mutlak. Oleh sebab itu seorang mujtahid (ahli ijtihad) yang berijtihad tentang sesuatu masalah itu bisa saja benar dan bisa saja salah. Padahal sudah dapat dipastikan bahwa para mujtahid itu memutuskan ijtihadnya dengan akal-akal mereka. Dan para mujtahid itu adalah orang-orang yang sangat cerdas sekali, dan mereka adalah orang-orang yang sudah dapat memahami dalil-dalil ‘aqliyyah setelah mereka memahami dalil-dalil naqliyyah. Jadi ketika mereka memutuskan suatu perkara itu sejalan dengan Alloh dan Rasulnya.

Wallohu a’lam

“Tulisan ini diringkas dari Kitab Al-Masaa-il jilid ke-5 bab pertama tentang Qawaa-’idusy Syara’ (kaidah-kaidah agama) Karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat semoga Alloh menjaga beliau, dan saya beri tambahan seperlunya untuk memudahkan para pembaca”

Filed under: Islam ,